Jakarta, tvOnenews.com - Polisi sita sejumlah asetbergerak dan tidak bergerak Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi pasca penetapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
"Disita 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil sedan Lexus, 1 unit mobil Honda Civic, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan," tuturnya.
Adapun bangunan yang disita merupakan bangunan Resto Raja Lalapan sebanyak dua cabang, yang berada di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan.
Selain itu, bangunan dalam bentuk rumah indekos di Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda.
Load more