Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap hasil perputaran uang Bos Persiba, Catur Adi yang ditangkap dalam kasus bandar narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan bahwa hal ini diketahui dari rekening CAP dan beberapa orang lainnya yang telah diblokir.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yg dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 Miliar,” terang Mukti, kepada wartawan, pada Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut Mukti mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencucian uang dengan membeli mobil, tanah, hingga membangun restoran dan rumah kost.
“Ada (bikin usaha selain dari hasil TPPU). Selain beli mobil, tanan dan bangunan, juga digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan 2 cabang, yaitu di Jalan MT Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan,” jelas Mukti.
Load more