Jakarta - Presiden RI Joko Widodo akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang dipercayakan kepada Dhony Rahajoe, Kamis (10/3) sekitar pukul 15.00 WIB di Istana Negara.
Lantas siapakah Bambang Susantono?
Bambang Susantono yang lahir pada 4 November 1963 merupakan lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1987.
Bambang juga memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada tahun 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada tahun 1998. Ia lalu mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.
Bambang memulai kariernya sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum. Kariernya pun melesat, Bambang Susantono diketahui pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007-2010.
Dan pada 2009-2014 Bambang Susantono dipercaya sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 2009-2014. Suami Lusie Indrawati ini juga menjabat sebagai salah satu Komisaris Utama PT. Garuda Indonesia, Tbk pada 2012.
Saat ini Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015. ADB menunjuk Bambang Susantono sebagai Wakil Presiden untuk Urusan Pengelolaan Pengetahuan dan Pembangunan Berkelanjutan.
Disaat bersamaan, Presiden juga akan melantik wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang dipercayakan kepada Dhony Rahajoe.
Berikut profil Dhony Rahajoe?
Dhony Rahajoe kariernya di perusahaan swasta, Sinarmas Group. Saat ini alumni Teknik Arsitektur ITB angkatan 1984 ini menjabat Managing Director President Office Sinarmas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tvOnenews, Dhony dikenal sebagai sosok yang mengembangkan kawasan kota mandiri BSD City yang semula hanya sebuah kebun karet menjadi kawasan perumahan elit di wilayah Tangerang.
Dhony Rahajoe juga tercatat sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan yang menaungi Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB), perguruan tinggi bentukan Sinarmas Group bekerja sama dengan ITB.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022. Ner
Load more