Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selalu menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku.
Diketahui, pengakuan tersebut terjadi saat Hasto menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
Bahkan, Hasto meangu tidak memiliki telepon genggam atau ponsel kepada penyidik lembaga antirasuah.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Penyidik lalu menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi, namun penyidik tidak menemukan ponsel milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.
Sebelum menghadiri pemeriksaan saksi oleh KPK, Hasto disebut mendapatkan surat panggilan dari penyidik KPK pada 4 Juni 2024.
Atas pemanggilan tersebut pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Load more