"Beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis," katanya.
Diketahui sebelumnya, seorang saksi berinisial F mengungkapkan ia memasok anak di bawah umur untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.
Setelah berhasil membawakan anak di bawah umur, F kemudian mendapatkan bayaran Rp3 juta. Anak tersebut kemudian dibawa ke hotel oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024.
Mantan Kapolres Ngada itu diduga telah melecehkan empat orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Adapun rinciannya yakni korban berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara seorang dewasa yang dilecehkan berusa 20 tahun.
Load more