Mediasi Sengketa Waris Keluarga Indira Sudiro Belum Temui Titik Terang, Ini Penyebabnya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mediasi dalam perkara waris keluarga Indira Sudiro kembali menemui hambatan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025).
Indira Sudiro mengungkapkan kekecewaannya karena pihak penggugat tidak hadir dalam mediasi, sehingga solusi kekeluargaan sulit dicapai.
“Saya kecewa, karena ini bukan masalah satu-dua bulan, atau satu-dua tahun. Ini sudah dari 2018 sampai hari ini,” ujar Indira Sudiro di hadapan media usai mediasi.
Menurut Indira, selama bertahun-tahun perselisihan ini berlanjut, tidak pernah ada pertemuan langsung antara para pihak untuk mencari solusi.
“Kita tidak pernah bisa menemukan solusi karena para pihak tidak pernah duduk bersama. Selalu dari pihak penggugat diwakili kuasa hukum, atau sama sekali tidak hadir,” tambahnya.
Indira juga menyoroti peran pengadilan yang dinilai tidak mampu menghadirkan pihak penggugat dalam persidangan sejak 2018.
“Bahkan selama persidangan dari awal 2018 sampai hari ini, pengadilan tidak pernah bisa menghadirkan penggugat. Jadi bagaimana kita bisa menyelesaikan secara kekeluargaan?” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menolak putusan pengadilan, namun menginginkan eksekusi dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai nilai kekeluargaan.
“Jadi jangan bilang saya tidak mau melaksanakan putusan pengadilan. Tapi dari pihak sana tidak ingin putusan dilaksanakan dengan baik secara kekeluargaan,” tegasnya.
Sementara, Kuasa hukum Indira Sudiro, Kuspriyanto, S.H., C.L.A., menambahkan majelis hakim dalam sidang kali ini cukup bijaksana dengan menanggapi sebagian permohonan mereka.
Namun, dia berharap agar semua ahli waris dapat hadir dalam proses selanjutnya.
“Kami ingin semua keluarga, ahli waris, itu hadir. Jadi tidak serta-merta seolah-olah ketika penggugat menang, apa-apa ya sudah. Kita maunya duduk bersama keluarga. Kita mengikuti isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Itu prinsip kami, tidak mau aneh-aneh,” jelas Kuspriyanto.
Dalam putusan sidang hari ini, majelis hakim menetapkan jadwal mediasi lanjutan pada 15 April 2025, pasca-Lebaran, dengan kehadiran semua pihak sebagai syarat wajib.
“Momen pasca-Lebaran ini diharapkan bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki silaturahmi keluarga seperti sediakala,” tambahnya.
Load more