Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag.
Sidang Tom Lembong pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," jelas Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap.
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.
Load more