Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah seharusnya untuk direvisi.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, dia menilai UU TNI saat ini sudah tidak relevan dengan zaman sekarang, sehingga perlu adanya penyesuaian.
“Selain itu ketentuan beberapa frase sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal karena berkaitan dengan tugas pokok TNI,” kata Agus di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Agus mengungkapkan bahwa revisi UU TNI telah dibahas sejak 2010. Namun, sampai 2024 tidak pernah masuk ke dalam daftar prioritas.
“Namun demikian, TNI menyambut baik dimasukkannya revisi UU TNI untuk dapat mewadahi berbagai persoalan yang terjadi saat ini dan masa mendatang,” ujarnya.
Adapun dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI, terdapat usulan penambahan kementerian dan kembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Dalam UU TNI yang lama, hanya 10 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Kemudian, diusulkan ditambah menjadi 15.
Load more