Buntut Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 ke bulan Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk calon PPPK, begitu menyita perhatian publik hingga berbagai tokoh serta lembaga.
Salah satunya, yang menyoroti polemik itu, yakni Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng.
Dia menilai ada potensi maladministrasi dalam bidang pelayanan kepegawaian imbas pemerintah menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 ke bulan Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk calon PPPK.
"Ada potensi maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN)," ungkap Robert dalam keterangan resminya, yang diterima di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kemudia, ia merinci penundaan pengangkatan CASN akan berdampak terhadap pelayanan publik. Baginya, CASN sebagai motor birokrasi sangat penting dalam peningkatan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
"Ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akan berakibat terganggunya layanan kesehatan," jelasnya.
Karena itu, Robert meminta pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan pengangkatan CASN tersebut.
Bagi Robert, pemerintah perlu memikirkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan berlarut.
"Seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya," kata Robert.
Selain itu, dia meminta pemerintah menyampaikan informasi secara transparan terkait alasan penundaan pengangkatan CASN TA 2024.
Menurutnya, kepastian informasi akan membantu peserta untuk menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar tidak terganggu kondisi perekonomiannya serta tidak terjebak menjadi pengangguran sementara.
Sebagai strategi jalan keluar, Robert menyarankan pemerintah menyusun skema penyelesaian melalui mekanisme pengangkatan CASN 2024 secara bertahap bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial.
Ia merinci sebanyak 207 dari 602 instansi meminta penundaan pengangkatan dengan alasan penataan formasi, pembaharuan administrasi, dan sebagainya.
"Kemenpan-RB maupun BKN wajib memastikan bahwa 395 instansi yang sudah siap untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan sekaligus (serentak)," tegas Robert.
Robert juga memastikan Ombudsman membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pada proses seleksi CASN 2024.
Pengaduan ini bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 propinsi.
"Jalur mekanisme kelembagaan resmi seperti ini menjadi pilihan dalam memperjuangkan akses keadilan administrasi (administrative-justice) dan ekspresi hak demokrasi warga," pungkasnya. (aag)
Load more