“Keputusan pengadilan atau surat dari, keterangan dari BNN atau polisi. Kalau misalnya yang bersangkutan direhabilitasi, nah kita makanya menunggu surat itu,” kata Bagja.
“Terus ke pidana, ke pengadilan enggak ada masalah, kita tunggu sampai inkrah baru kita hentikan. Kalau misalnya direhabilitasi, kita tunggu surat rehabilitasi sampai keluar, tergantung dari dua ini,” sambungnya. (saa/muu)
Load more