Alasan Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto terkait Kasus Suap Harun Masiku
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady nyatakan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap.
Senin, 10 Maret 2025 - 16:22 WIB
Sumber :
- ANTARA
Sebagai informasi, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.
Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus rasuahnya telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Rencananya, sidang perdana bakal digelar sekira pukul 09.20 WIB. Perkara korupsi Hasto Kristiyanto akan disidangkan oleh 12 jaksa penuntut umum (JPU).(rpi/muu)
Load more