Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan beberapa perkembangan terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Dia mengungkapkan KPU telah menindaklanjuti putusan MK untuk memperbaiki berita acara KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura 2024.
“Ada satu putusan yang sudah kita tindaklanjuti yaitu di Kabupaten Jayapura yang sifatnya perbaikan berita acara. Dan ini sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman di KPU Jayapura,” kata Afif.
Selain itu, Afif menyebut KPU RI juga akan menyelenggarakan rekapitulasi ulang suara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Puncak Jaya 2024.
Hal ini sesuai dengan putusan MK yang harus merekapitulasi ulang suara Pilbup Puncak Jaya 2024 untuk 22 Distrik. Pihaknya akan menggelar rekapitulasi ulang suara di Kantor KPU RI di Jakarta pada 12 Maret 2025.
“Ada satu putusan yang nanti akan diselenggarakan tindaklanjutnya di KPU RI yaitu berkaitan dengan rekapitulasi untuk Puncak Jaya Papua Tengah,” ujarnya.
Load more