Tegas! Menolak Penundaan Pengangkatan PPPK, Ketua Forum Honorer Kalbar: Apakah Tak Takut Karma di Bulan Ramadan?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar penundaan pengangkatan PPPK 2024 begitu masif di tengah-tengah publik, bahkan menuai komentar publik yang pro dan kontra. Satu di antaranya, Ketua Forum Honorer K2 Kalimantan Barat (Kalbar) Syarif Feriansyah.
Menurut Syarif, kesepakatan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, dan Komisi II DPR RI saat raker pada 5 Maret 2025 sangat bertentangan dengan amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal ini dia katakan bukan tanpa alasan, dan menurut dia keputusan itu harus dicabut.
"Raker dan RDP 5 Maret 2025 sudah menginjak-injak asas keadilan dan kemanusiaan. Kami sudah lulus dan masuk pemberkasan, bahkan ada yang NIP PPPK sudah terbit, kenapa harus diundur 12 bulan," ungkap Ketua Forum Honorer K2 Kalbar, Syarif Feriansyah kepada awak media, Minggu (9/3/2025).
Tak hanya itu saja, dia menyesalkan sikap Komisi II DPR yang menurutnya mayoritas anggotanya tidak tahu masalah honorer, tetapi seolah-olah paham, sehingga menghasilkan keputusan aneh.
Bahkan dia katakan, tidak sedikit honorer K2 yang usianya kritis sangat berharap tahun ini diangkat menjadi ASN PPPK.
Hal ini dia katakan sesuai fakta, sebab mereka harus menunggu setahun lagi, di mana saat Maret 2026 sebagian sudah pensiun.
Selain itu, secara blak-blakan Syarif mengucapkan, "Ibu MenPAN-RB, kepala BKN, dan Komisi 2 yang terhormat. Apakah kalian tidak takut karma karena menzalimi nasib honorer di bulan Ramadan? Ada yang dua tahun lagi pensiun, di mana rasa kemanusiaan kalian?"
Bahkan, dia tegaskan, bila pemerintah tetap bersikukuh menunda pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026, maka honorer seluruh Indonesia termasuk Kalbar akan bergerak ke pusat untuk menuntut keadilan.
Karena menurut dia, alasan pemerintah menunda pengangkatan PPPK 2024 sangat tidak logis, apalagi saat ini sedang proses pengusulan NIP.
"Pemerintah harus berpikir, untuk membuat berkas persyaratan saja modalnya utang dan sekarang jadi beban buat honorer. Mau bayar utangnya kayak apa, tidak sedikit teman-teman kami sudah dirumahkan," bebernya.
Dia juga menilai kebijakan pemerintah ini sangat tidak bijak dan dipaksakan. Logika dari mana, yang lulus seleksi PPPK dan sudah masuk tahap pemberkasan NIP, tetapi disuruh menunggu 1 tahun lagi.
"Kebijakan yang dipaksakan. Entah ada apa dengan pemerintah sekarang, seperti main-main buat aturan," imbuhnya.
Sebagai langkah perjuangan, kata Syarif, mereka akan bergabung bersama honorer lainnya untuk bergerak ke pusat mendesak pemerintah melaksanakan pengangkatan PPPK 2024 tahun ini.
Terpisah, Menpan RB Rini Widyantini mengungkapkan alasan di balik keputusan pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2024.
Pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) diundur dari semula Maret menjadi Oktober 2025. Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur dari Oktober menjadi Maret 2026.tvonenews
"Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu, hal ini karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati," ujar Rini lewat keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Ia juga akui, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN maupun PPPK.
Pasalnya, kata Rini, Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN maupun PPPK di setiap instansi pemerintah juga tidak sama.
Bahkan, ,menurutnya, setiap instansi masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.
"Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026," ucap Rini.
Kemudian, dia memastikan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 telah diputuskan bersama pemerintah dan Komisi II DPR lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret lalu.
Tak hanya itu saja, dia kembali membantah penundaan tersebut imbas dari efisiensi anggaran negara. Apalagi, pemerintah telah memastikan anggaran belanja pegawai tak masuk objek efisiensi.
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi," pungkasnya. (aag)
Load more