Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN menertibkan sejumlah vila yang berdiri di kawasan hutan produksi, wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penyegelan itu merupakan langkah dari pemerintah untuk menertibkan bangunan-bangunan yang mengganggu hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane.
"Pemerintah dalam hal ini perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-penggunaan lahan yang ada di DAS Cliwung, dan DAS Cisadane," kata dia di Puncak, Minggu (9/3).
Rudianto menuturkan, sebanyak 4 vila yang telah dilakukan penyegelan pada hari ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pengelolaan hutan di Indonesia.
Penampakan vila yang ditertibkan pemerintah karena berada dalam kawasan hutan di Puncak, Bogor. (Foto: tvOnenews.com/Taufik Hidayat)
Namun, kini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa berkas-berkas dari pemilik terkait legalitas atau perizinan untuk mendirikan bangunan di kawasan hutan produksi tersebut.
Load more