Atas perbuatannya tersebut, tiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, yakni melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (6/3/2025) di wilayah Muara Baru dan Penjaringan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. (ars/nsi)
Load more