Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple yang salah satunya merupakan iPhone 16. Penerbitan TKDN itu menandakan iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan 20 sertifikat tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Masing-masing sertifikat TKDN itu telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin. Bukan hanya itu saja, Apple juga dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali patuh terhadap regulasi terkait kebijakan TKDN yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Menurut dia, setelah sertifikat TKDN terbit, Apple harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.
Lalu, kata Febri, TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple dari luar negeri untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujar Febri.
Berikut sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan dikutip dari laman P3DN Kemenperin:
Load more