Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis Atas Pembunuhan di Nagreg
Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/20202).
Selasa, 8 Maret 2022 - 15:03 WIB
Sumber :
- ANTARA
Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan otopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan. (ant/ito)
Load more