Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Siap Buka Semua Fakta
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis (6/3/2025).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Tom Lembong siap menghadapi persidangan dan akan membuka semua fakta yang ada dengan jelas.
"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Ari.
Ari menyebut pihaknya akan langsung mengajukan nota keberatan pada hari yang sama setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan.
Adapun sidang Tom Lembong ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika didampingi hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kejagung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Keduanya dinilai telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ant/nsi)
Load more