Peradilan Telah Proporsional, Pakar Ungkap Asa Dominus Litis Jaksa Tak Perlu Diterapkan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Asas dominus litis dalam Revisi KUHAP dikhawatirkan membuat kewenangan jaksa menjadi berlebihan.
Tak hanya itu, asas dominus litis juga dinilai akan terjadi tumpang tindih yang semakin besar antar lembaga hukum.
Kaprodi Ilmu Hukum Unikom, Prof Sahat Maruli Situmeang menyebut asas dominus litis untuk jaksa tak perlu diterapkan.
Menurutnya, sistem peradilan pidana yang ada saat ini telah berjalan secara proporsional.
"Jadi jelas jaksa tugasnya apa, penyidik menyidik, nanti hasilnya diberikan ke jaksa penuntut umum dengan diterbitkannya SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Kalau kurang lengkap ada P16, P19. Lalu Hakim memutus suatu perkara, itu sudah bagus," kata Sahat dalam diskusi bertajuk 'Dominus Litis RUU KUHAP: Potensi Konflik Lembaga Penegak Hukum', Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Jadi sebetulnya sistem yang sudah ada sudah bagus, sudah sesuai dengan asasnya. Jangan kita kembangkan asas dominus litis ini," sambungnya.
Dalam menyikapi dominus litis, kata Sahat, perlunya mengedepankan asas kehati-hatian.
Sebab, menurtunya jangan sampai ada suatu lembaga yang menjadi lebih dominan dibanding lainnya.
"Kita harus menerapkan asas kehati-hatian, tidak boleh ada suatu fungsi yang memiliki kewenangan yang dominan, jadi memiliki dominasi. Kita bayangkan dalam rumah tangga ada adik dan kakak memiliki satu dominasi yang tinggi, efeknya tidak baik," katanya.
Lebih lanjut Sahat berharap asas dominus litis dalam Revisi KUHAP dapat dikaji lagi.
Pasalnya, kata Sahar, pembentuk undang-undang harusnya dapat mendengarkan keinginan publik.
"Apabila perlu dari pertemuan-pertemuan seperti ini kita beri masukan kepada pembentuk undang-undang, baik eksekutif maupun legislatif," katanya. (raa)
Load more