Lagu Bayar Bayar Bayar Diberedel, Sukatani Alami Kerugian Segini
- Antara
Hal tersebut memunculkan opini publik yang negatif terhadap kepolisian yang dinilai anti-kritik dan melakukan pembredelan seni.
“Walaupun personel sudah meminta maaf, publik paham bahwa kemungkinan itu karena intimidasi dari aparat polisi,” ujar Prof Wahyudi seperti dilansir dari laman UGM, Senin (3/3/2025).
Tak hanya itu saja, Wahyudi menyebutkan, kebebasan berekspresi telah dijamin dalam konstitusi, yakni UU 39/1999 dan Undang-Undang 9/1998.
Namun, aparat kepolisian belum memahami esensinya.
Menurutnya, band Sukatani menciptakan lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ tersebut sebagai bentuk kritik terhadap kinerja kepolisian selama ini.
Bahkan, hampir seluruh lirik merepresentasikan keresahan publik terhadap oknum-oknum polisi yang melakukan pungutan liar (pungli).
“Seharusnya kepolisian mengembang tanggung jawab untuk mengayomi dan menjaga keamanan sipil,” ungkap Prof Wahyudi.
Bagi Prof Wahyudi, kebebasan berpendapat tidak seharusnya ditentang oleh institusi. Bahkan sebuah kritik sepatutnya dijadikan masukan untuk memperbaiki kinerja institusi bagi masyarakat.
“Sangat disayangkan kasus band Sukatani justru memberikan gambaran bahwa institusi belum mampu merespon kritik masyarakat yang membangun,” ungkap Prof Wahyudi. (aag)
Load more