Aparat Didesak Bongkar Dalang Kasus Pagar Laut, Dewi Kartika: Jangan Berhenti di Aktor Kecil
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pagar laut masih menyita perhatian publik hingga para tokoh ternama. Apalagi, Kades Kohod, Arsin resmi ditahan pihak kepolisian.
Namun, hal itu juga tak membuat publik puas, apalagi warga Desa Kohod. Bahkan menuai komentar dari berbagai kalangan, seperti Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika.
Dewi Kartika katakan, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak berhenti mengusut kasus pagar laut di Tangerang hanya pada aktor-aktor kecil, seperti kepala desa (kades) dan perangkat desa.
“Pemerintah dan aparat penegak harus melihat dalam bingkai yang lebih besar. Jangan hanya berhenti di aktor-aktor kecil,” beber Dewi Kartika kepada awak media, Senin (3/3/2025).
Bahkan dia menduga Kades Kohod, Arsin, dan salah satu perangkat desanya hanyalah aktor kecil dalam kasus ini.
“Padahal, dalam kasus ini, kades itu hanya aktor kecil. Sayangnya, justru perangkat desa dijadikan seolah menjadi aktor utama,” ucapnya.
Selain itu, dia sangat menyayangkan bahwa proses penyelesaian kasus pagar laut di Tangerang hanya fokus pada pencabutan pagar dan surat hak guna bangunan (HGB) yang ada di laut.
Oleh sebab itu, dia tegaskan, masalah utama yang lebih memakan korban justru HGB yang ada di darat, dan dia menduga ada aktor besar dalam kasus ini.
"Aktor besar harus ditangkap,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap bahwa Kades Kohod, Arsin, dan stafnya inisial T merupakan pihak yang membuat pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapkan berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada pimpinan ibu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kohod dan stafnya (pembuat pagar laut)," ungkap Sakti usai rapat.
Menurut Sakti, Arsin selaku kepala desa dan perangkat desa inisial T terbukti sebagai pihak yang membuat pagar laut.
KKP pun memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp48 miliar.
Kemudian, ditanya mengenai adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Load more