Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyebut, penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah dilaksanakan pada hari Sabtu.
Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, ada berbagai pertimbangan yang dilakukan KPU untuk menggelar PSU di hari Sabtu.
Menurutnya, pada hari tersebut mayoritas masyarakat dipastikan tidak akan ada agenda kegiatan alias libur.
“Kenapa hari Sabtu? Ini ikhtiar kami. Khawatirnya, kalau kita taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS kita mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi, kalau Sabtu, harapan kita sebagian besar juga sudah libur,” ucapnya, Senin (3/3/2025).
“Kalau Minggu sebagian ibadah. Nah setelah ini draf dari SK ini, nanti saya tadi diskusi dengan Pak Idham (Komisioner KPU),” sambungnya.
Afif menjelaskan, PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil Pilkada serentak 2024.
KPU pun segera mengatur jadwal PSU yang akan diselenggaran di 24 daerah berdasarkan hasil rekomendasi dari MK.
“Untuk yang rencana tindak lanjut putusan gang maksimum 30 hari, itu kami rencanakan diselenggarakan pada 22 Maret,” jelas Afif.
Sementara daerah yang akan dilakukan PSU setelah 45 hari setelah putusan MK berlangsung pada 5 April 2025.
Bagi daerah yang diminta 60, 90 dan 180 hari setelah putusan, maka PSU akan di langsungkan pada 19 April, 20 Mei dan 9 Agustus 2025.
Sekedar informasi, dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/02/2025), Sembilan Hakim Konstitusi mengabulkan 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
24 daerah itu di antaranya, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru.
Selanjutnya, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Sabang, Kepulauan Talaud.
Kabupaten Banggai, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Palopo, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pulau Taliabu. (aha/muu)
Load more