Komnas Perempuan Komentari Keras soal Kasus Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita: Indikasi Femisida
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan mengecam peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 22 Maret 2025. Dalam hal ini, Komnas Perempuan memandang kematian Juwita dikategorikan sebagai femisida.
“Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor dalam pernyataan yang diterima pada Minggu, (6/4/2025).
Selain itu, ada dugaan korban mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh tersangka yang merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) Kelasi I Jumran (J).
Maria menyampaikan, Komnas Perempuan mengkhawatirkan tingginya jumlah femisida hingga saat ini, tetapi masih minim dikenali.
Menurutnya, kasus femisida khususnya terhadap perempuan pembela HAM terus berulang dengan eskalasi kekerasan berbasis gender yang makin kompleks dan pelakunya termasuk aparat negara.
“Kematian Jurnalis J yang diduga dilakukan oleh calon suaminya menambah deret temuan Komnas Perempuan mengenai femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan karena relasi intim seperti suami, mantan suami, pacar, mantan pacar sebagai jenis femisida tertinggi,” bebernya.
Maria katakan, femisida intim menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan, dengan rasa memiliki perempuan dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.
Femisida intim menjadi salah satu bentuk eskalasi dari bentuk kekerasan yang dialami sebelumnya secara berulang oleh korban.
Komnas Perempuan mencatat pada 2024 dalam pemberitaan media massa kasus femisida terbanyak terjadi di ranah privat dengan 185 dan terjadi di ranah publik yang terekam 105 kasus.
“Hingga saat ini femisida minim dikenali karena ketiadaan data terpilah negara dalam dokumentasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung kematian,” bebernya.
Komnas Perempuan pun menyampaikan sikap dan merekomendasikan hal-hal berikut.
1. Menyerukan kepada Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian J dilakukan secara transparan dan komprehensif, dengan menggali fakta terkait seperti relasi kuasa, rentetan bentuk kekerasan, ancaman, dan upaya manipulasi atau kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
Load more