Ancam Turunkan 5.000 Orang, WKI Sumut Dukung Polda Sumut Tangkap PS
- istimewa
Medan, tvOnenews.com - Dugaan penyebaran informasi Hoax dan pencemaran nama baik Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara, yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) terus dikawal sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan.
Pasalanya, video berdurasi satu menit empat puluh dua detik (01.42,red), menampilkan sosok pria paruh baya diketahui berinisial, PS menyampaikan informasi hoax, serta pernyataan pengancaman dan upaya teror yang akan dilakukan kembali, dengan jumlah massa 5.000 orang, terkesan mengabaikan dan kebal hukum .
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Andi Wiliandi, kepada wartawan Minggu (6/4/2025), bahwa perilaku buruk sosok pria berinisial PS yang mengaku berprofesi sebagai pengacara, tetapi tidak menyebutkan identitas klien yang menguasakan terhadap dirinya, sehingga berani mendatangi rumah pribadi Ketua Karang Taruna Kota Medan bersama sejumlah orang sehingga terkesan melakukan teror serta menyebar luaskan video tersebut kepada mediagram di Kota Medan.
Artinya lanjut Andi Wiliandi, jika PS benar sebagai pengacara yang dikuasakan oleh kliennya dalam mengurus suatu perkara soal uang bernilai Rp27 Miliar, seharusnya menghormati azas praduga tak bersalah serta lakukan langkah hukum melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Fakta yang dipertontonkan oleh PS dalam video tersebut, terkesan kebal hukum. Mendatangi rumah orang serta membuat pernyataan pengancaman dengan menurunkan massa 5.000 orang yang akan dipimpin Ustad Darul, serta mencatut nama Presiden RI sebagai kepala Negara, dimana kewibawaannya dilindungi Undang-undang " tegas Andi Wiliandi yang juga kader militan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) .
Ironisnya, lanjut Andi Wiliandi Mpdi memaparkan, tindakan atas pernyataan PS ini bukan hanya saja menyerang pribadi Yopie Batubara, melainkan para kader dan nama besar Karang Taruna ,serta rakyat Indonesia atas ucapan PS dengan enteng mencatut nama Presiden RI.
Pernyataan PS, yang terkesan menunjukkan kebodohan dan pembohongan publik mengenai uang bernilai Rp27miliar, serta menganggap dirinya lebih tinggi jabatannya serta kebal hukum, dengan ucapan mencatut nama Presiden RI.
"Kita salut dan hormat kepada Ketua Karang Taruna, yang menghormati hukum dengan membuat laporan pengaduan secara langsung didampingi pengacara. Karena jelas, dalam Pasal 27A UU ITE 2024 disebutkan, Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi nama Presiden disebut dengan enteng tanpa ada kata 'Bapak'. Langkah Yopie Batubara benar-benar menjaga nama baik organisasi serta sejumlah nama yang secara tak beretika dicatut oleh PS," ujar Andi Wiliandi.
Load more