Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menggunggah video yang menggemparkan publik.
Pasalnya, Hasto Kristiyanto menyebut Presiden RI ke-7, Joko Widodo melakukan Revisi Undang-Undang KPK ditengarai berniat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Merespons hal tersebut, DPP Bara JP mengecam tudingan Hasto Kristiyanto yang diunggah melalui video tersebut.
"Bahwa apa yang telah dilakukan sdr. Hasto Kristianto dalam beberapa hari terakhir merupakan bentuk upaya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia," kata Ketua Umum DPP Bara JP, Utje Gustaaf Patty kepada awak media, Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Utje menuturkan tudingan Hasto Kristiyanto terhadap Jokowi tak memiliki dasar yang pasti.
Bahkan, ia menilai tudingan tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"DPP Bara JP memperingatkan kepada Hasto Kristianto agar tidak lagi menjalankan taktik culas adu-domba di antara tokoh bangsa Ibu Megawati dengan Pak Jokowi dan Pak Prabowo," katanya.
Di sisi lain, pihaknya mendesak KPK RI untuk segera menemukan dan meringkus Harun Masiku.
Tak hanya itu, Utje juga meminta KPK RI untuk memeriksa Connie Bakrie terkait dokumen yang dititipkan Hasto Kristiyanto tersebut.
Sebab, kata Utje, Hasto Kristiyanto didapati menitipkan sejumlah dokumen terkait kasus Harun Masiku kepada Connie Bakrie.
"DPP Bara JP mendesak kepada KPK RI untuk segera memeriksa Connie Bakrie atas dasar penguasaan dokumen-dokumen yang dititipkan oleh Hasto Kristianto yang diduga merupakan barang bukti dari kasus Harus Masiku," ungkapnya.
Utje juga meminta instansi Polri untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto.
Hal itu ditengarai adanya tudingan Hasto Kristiyanto yang menyebut Jokowi melakukan pelemahan terhadap KPK.
"Mendesak kepada institusi Polri untuk segera memeriksa Hasto Kristianto atas dugaan provokasi kegaduhan di masyarakat atas pernyataan Hasto mengenai telah terjadinya upaya pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI," pungkasnya. (raa)
Load more