Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu (2/3).
Adapun persyaratan yang dibutuhkan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Sementara, layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, maka pemohon harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.
Kemudian, soal biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selanjutnya, lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini hanya berlangsung di dua lokasi dari pukul 07.00-12.00 WIB.
Load more