Buntut Kasus Pagar Laut, KKP Beri Waktu 30 Hari untuk Kades Kohod Bayar Denda Rp48 Miliar
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus Pagar Laut di Tangerang, Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beri waktu 30 hari untuk Kepala Desa Kohod, Arsin bayar denda Rp 30 Miliar.
Hal ini karena Arsin terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemberian denda ini, kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, ditetapkan pada Rabu (26/2/2025).
Kemudian, hal ini dipertanyakan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan dalam rapat kerja bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Dan negara akan menagih?" tanya Daniel Johan.
"Itu maksimal 30 hari dia harus bayar. Dia menyatakan sanggup membayar," jawab Sakti.
Selain itu, Sakti juga menegaskan bahwa Arsin dan T adalah pihak yang bertanggung jawab membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
"Iya. Mereka mengakui. Dan itu dia dibuat dalam surat pernyataan," bebernya.
Dalam rapat tersebut, Daniel Johan menilai bahwa negara sudah kalah dengan pihak yang memasang pagar laut.
Selain itu, Daniel Johan merasa heran karena Arsin hingga kini belum dipidana terkait pembangunan pagar laut.
Karena menurutnya, Arsin hanya dijerat soal pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri.
"Perkembangan kasus pagar laut ini salah satu pejabat Desa Kohod sudah ditahan, tapi berita resminya dia ditahan karena tidak pemalsuan dokumen. Saya belum dengar dia ditahan karena yang membangun pagar laut," ujar Daniel.
Kemudian, merespons Daniel, Menteri KP tidak menjelaskan motif Arsin membangun pagar laut.
Namun, dia hanya menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berkoordinasi dengan Kepolisian dalam investigasi pagar laut.
Sebab, KKP tidak punya kewenangan dalam ranah pidana sehingga hanya menjadi tim ahli terkait kasus pagar laut yang bergulir di Bareskrim.
"Yang pasti sampai dengan hari ini sebagai tim ahli kita terus berkoordinasi, tapi kan kita tidak bisa mencampuri wilayah yang di lembaga lain, yang memiliki kewenanagan yang lebih jauh," beber Sakti.
Namun, dia meyakini bahwa cepat atau lambat Arsin dan T akan diproses juga terkait pemasangan pagat laut.
Load more