Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus Pagar Laut di Tangerang, Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beri waktu 30 hari untuk Kepala Desa Kohod, Arsin bayar denda Rp 30 Miliar.
Hal ini karena Arsin terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pemberian denda ini, kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, ditetapkan pada Rabu (26/2/2025).
Kemudian, hal ini dipertanyakan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan dalam rapat kerja bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Dan negara akan menagih?" tanya Daniel Johan.
"Itu maksimal 30 hari dia harus bayar. Dia menyatakan sanggup membayar," jawab Sakti.
Selain itu, Sakti juga menegaskan bahwa Arsin dan T adalah pihak yang bertanggung jawab membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Load more