Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
“Kami melaksanakan penyelidikan terkait 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya. Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana,” bebernya.
Djuhandhani mngatakan temuan ini masih berupa laporan informasi (LI), sehingga Dittipidum sepakat untuk membuat laporan polisi (LP).
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Load more