Ditemukan Dugaan Pidana dalam Pagar Laut Bekasi, Polisi Sudah 'Endus' Calon Tersangka
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
“Kami melaksanakan penyelidikan terkait 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huripjaya. Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana,” bebernya.
- Antara
Djuhandhani mngatakan temuan ini masih berupa laporan informasi (LI), sehingga Dittipidum sepakat untuk membuat laporan polisi (LP).
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan penyidik telah memiliki suspek tersangka. Akan tetapi, masih akan terus didalami melalui pemeriksaan.
“Pembuktian terkait perkara pemalsuan dan lain sebagainya itu tidak seperti membalik sebuah tangan. Ada proses-proses yang harus kita ikuti. Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, dugaan pemalsuan SHGB ini ditemukan ketika penyidik sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma, Bekasi. Adapun Desa Huripjaya berlokasi tidak jauh dari Desa Segarajaya.
Lalu, pada Senin (25/2), Brigjen Pol. Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 12 orang yang terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait dalam dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB atas nama PT MAN di Desa Huripjaya.
Selain itu, pihak PT MAN juga telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ini.(ant)
Load more