News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembali Temukan 201 Sertifikat Palsu di Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menemukan sertifikat palsu dalam kasus pagar laut di wilayah Desa Huribjaya Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi
Jumat, 28 Februari 2025 - 17:15 WIB
Pembongkaran pagar laut di perairan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menemukan sertifikat palsu dalam kasus pagar laut di Bekasi

Kali ini sertifikat tersebut berada di wilayah Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa sertifikat palsu yang ditemukan yakni sertifikat hak guna bangunan.

“Kemarin juga digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut Djuhandani menyebutkan bahwa sertifikat yang ditemukan di Huripjaya mirip dengan sertifikat yang di Desa Kohod.

“Di Huripjaya itu lebih mirip dengan di Kohod. Objek yang ini akan dijanjikan di kemudian hari menjadi hak masyarakat. Jadi merubah sertifikat yang sudah ada,” jelas Djuhandani.

Sementara itu Djuhandani menyebutkan bahwa pihaknya meyakini dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum. Maka dalam hal ini pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara. 

“Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi, dan selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Djuhandani.

Kemudian Djuhandani mengungkapkan dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat ini, pihaknya juga sudah memiliki dugaan orang yang menjadi pelakunya.

“Kami pun terkait yang 201, kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa,” terang Djuhandani.

Sementara itu Djuhandani menerangkan pihaknya masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Termasuk dalam hal ini masih menunggu pemeriksaan alat bukti.

“Namun kita tetap memegang asas peraduga tak bersalah, kita tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional, secara scientifik tetap kita buktikan. Dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya,” kata Djuhandani.

“Ada proses-proses yang harus kita ikuti. Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” sambungnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di wilayah Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status ini dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Terkait penanganan perkara pagar laut di Bekasi yang dituangkan dalam LP/B/64/2025 di mana terkait proses penerbitan 93 sertifikat hak milik di wilayah perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya Bekasi, kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara,” kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/2/2025).

“Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” sambungnya.

Lebih lanjut Djuhandani menyebutkan bahwa setelah peningkatan ke penyidikan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara  untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Kemudian langkah-langkah yang akan kita ambil, kita akan melengkapi administrasi penyidikan, kemudian mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke JPU,” terang Djuhandani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menunggu pengujian barang bukti di laboratorium forensik.

“Melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Di mana kita juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” tegas Djuhandani. (ars/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT