Kembali Temukan 201 Sertifikat Palsu di Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara
- Istimewa
“Ada proses-proses yang harus kita ikuti. Banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” sambungnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di wilayah Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status ini dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Terkait penanganan perkara pagar laut di Bekasi yang dituangkan dalam LP/B/64/2025 di mana terkait proses penerbitan 93 sertifikat hak milik di wilayah perairan laut Desa Segerajaya dan Kecamatan Tarumajaya Bekasi, kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara,” kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/2/2025).
“Gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” sambungnya.
Lebih lanjut Djuhandani menyebutkan bahwa setelah peningkatan ke penyidikan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Kemudian langkah-langkah yang akan kita ambil, kita akan melengkapi administrasi penyidikan, kemudian mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke JPU,” terang Djuhandani.
Selain itu pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menunggu pengujian barang bukti di laboratorium forensik.
“Melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Di mana kita juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” tegas Djuhandani. (ars/muu)
Load more