Arya menyebut tersangka terancam tindak pidana Pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, melihat tersangka juga masih di bawah umur maka nanti akan dibedakan hukumannya.
"Usianya itu sekitar 15 atau 16 tahun berarti masih di bawah umur. Nanti tinggal hukumanya (beda) kalau undang-undang biasa (KUHP). Kalau dia di bawah umur kita kenakan sepertiga (hukuman)," tuturnya.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada Senin, 17 Februari 2025 serta membawa anaknya visum guna memastikan dugaan kekerasan seksual terhadap korban serta sebagai bukti penguat di kepolisian.
"Sudah (dilaporkan), laporan polisi nomor LP 270, Senin lalu kami laporkan. Kami juga intens berkoordinasi dengan pihak terkait, kasus ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu dan mencegah kemungkinan terjadi kejadian berulang," kata SN ayah korban kepada awak media di kediamannya.
Perbuatan tersebut terungkap setelah korban mengaki bahwa pelaku melakukan perbuatan itu bukan hanya di masjid tapi juga di rumah pelaku dengan iming-iming kerupuk dan main game. (ant)
Load more