Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengungkapkan cuma 8 dari 24 daerah yang mampu menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024.
“Derah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” ujar Ribka saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Sedangkan, 16 daerah menyatakan tidak sanggup menyelenggarakan PSU. Alasannya karena masih membutuhkan dana baik dari provinsi maupun APBN.
“Tidak sanggup itu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasangan, Empat Lawang, Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang,” kata dia.
“Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” tambah Ribka.
Load more