Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor di Jakarta Timur, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews com -Â Pelaku pembunuhan terhadap pemilik ruko di Rawamangun, Jakarta Timur yang mayatnya dicor dengan semen kini telah diamankan polisi.
Pelaku adalah pria inisial ZA (35) yang merupakan kuli bangunan di lokasi proyek ruko milik korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan bahwa aksi pembunuhan ini dipicu oleh konflik antara korban dan tersangka pada hari kejadian.
Cekcok itu terkait upah pelaku yang belum dibayarkan serta banyak hilangnya barang-barang proyek di ruko milik korban.
Adapun, peristiwa bermula pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
JS berpamitan kepada istrinya, PTS, dari rumah mereka di daerah Cipete, Jakarta Selatan untuk pergi ke proyeknya di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
“Proyek tersebut merupakan bekas kafe yang sedang direhabilitasi menjadi usaha baru," ungkap Nicolas dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (27/2//2025).
Sesampainya di lokasi, JS bertemu dengan ZA yang telah lama dipercaya untuk mengawasi proyek dan mengelola keuangan terkait pembelian bahan bangunan.
Dalam pertemuan itu, JS mempertanyakan alasan para pekerja proyek mogok kerja dan mengeluhkan hilangnya beberapa barang, seperti pahat dan beton.
Kemudian, korban JS pun mengajak ZA melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Namun, ZA menolak dan meminta pembayaran upahnya terlebih dahulu sebesar Rp900.000 sebagai syarat untuk bersedia ikut melapor.
“Perdebatan pun memanas hingga akhirnya JS naik pitam dan menampar ZA. Saat hendak menampar untuk kedua kalinya, ZA menangkisnya, menyebabkan JS terjatuh. Insiden ini memicu kemarahan ZA yang kemudian mengambil batu hebel dan menghantam kepala serta wajah JS berkali-kali hingga korban tidak bergerak lagi," papar Nicolas.
Setelah memastikan JS tak bernyawa, ZA tetap menjalankan aktivitasnya di proyek seperti biasa.
Ia baru memindahkan jenazah ke belakang proyek keesokan harinya, memasukkannya ke dalam bekas saluran air, lalu menutupnya dengan pasir dan cor semen. Proses ini dilakukan bertahap hingga 18 Februari 2025.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat pasal empat lapis dalam KUHP yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Load more