Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan batas waktu dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat rapat bersama Komisi II DPR RI. Dia mengatakan ada empat daerah yang diberi batas waktu selama 30 hari dari MK.
“Ada daerah yang dikasih batasan waktu minimum 30 hari itu di 4 daerah, yaitu di Barito Utara, Magetan, Bangka Barat, Siak. Ada beberapa TPS saja,” kata Afif di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Kemudian, lima daerah hanya diberi waktu maksimal 45 hari dari tanggal putusan, yakni Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Kepulauan Tailabu.
“Kemudian, PSU yang dikasih waktu 60 hari ada di dua daerah, Kota Banjarbaru ini 100 persen TPS. Kemudian, Kabupaten Serang 100 persen,” kata Afif.
“Selanjutnya ada PSU dengan pencalonan atau penggantian salah satu bupati atau wakilnya sesuai dengan detail putusan MK. Ada yang bisa diubah dua-duanya, ada yang hanya salah satunya diganti itu di situ ada di 60 hari di 7 daerah,” tambahnya.
Yakni di Kabupaten Pasaman 100 persen TPS, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Parigi Motong di seluruh TPS.
Load more