Sampai Dikerumuni Lalat, Pemilik Ruko di Pulogadung Tewas Dicor dengan Semen di Saluran Air, Polisi: Seakan-akan Bentuknya seperti Kuburan
- Siti Nurhaliza-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Dikerumuni lalat, pemilik ruko berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur, ditemukan tewas dicor dengan semen di saluran air.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan JS ditemukan di saluran air di belakang rukonya setelah dinyatakan hilang selama sepekan.
Nicolas memaparkan awalnya ruko tersebut merupakan kafe yang disebut-sebut kurang banyak peminatnya.
Oleh karena itu, kata dia, JS berencana untuk merenovasinya untuk membuka usaha lainnya.
"Korban ditemukan di saluran air di belakang. Di proyek ini, di bagian belakang dalam bangunan ini," ujar Nicolas, Rabu (26/2/2025) malam.
Adapun kejadian ini bermula pada Minggu (16/2/2025). Nicolas menyebut JS datang ke ruko itu untuk mengecek kelanjutan proyeknya.
Pasalnya, dia mengetahui kabar ada banyak karyawan yang mogok kerja.
JS pun mengajak pelaku berinisial ZA (35) ke kantor polisi. Saat itu ZA memang berada di TKP untuk melaporkan kejadian pencurian proyek oleh para karyawannya.
Alih-alih menerima ajakan JS, ZA malah menolaknya sehingga membuat JS marah.
JS pun menampar ZA. Inilah yang membuat ZA melakukan perlawanan hingga mendorong JS hingga jatuh.
ZA juga sempat menimpa kepala JS dengan batu hingga akhirnya JS meninggal dunia.
Nicolas menyebut pelaku panik dan langsung meletakkan jasad korban di saluran air dan ditutup dengan semen dan batu bata yang ada usai memastikan korban tewas hingga Selasa (18/2/2025).
"Karena sudah pastikan dua hari meninggal dan sudah mulai dikerumuni oleh lalat korban dimasukkan ke dalam saluran air berupa got dan ditutup dengan semen dan batu bata," terangnya.
Pihak kepolisian pun akhirnya bekerja sama dengan damkar dan labfor RS Polri untuk membongkar jasad korban di saluran air tersebut.
"Kami akan membuka yang seakan-akan bentuknya seperti kuburan jadi ditutup dengan semen. Kami akan membongkar itu," jelas dia.
ZA pun akhirnya ditangkap di Cipete, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ant/nsi)
Load more