Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp970 juta dari hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan, uang tersebut disita dari salah satu tersangka, yakni Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dari rumahnya saat penggeledahan, Senin (24/2/2025).
"Diperoleh di rumah tersangka DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT Jenggala Maritim," ungkap Harli, Selasa (25/2/2025).
Uang yang disita ini terdiri dari 20 lembar uang tunai pecahan 1.000 Dollar Singapura, lalu 200 lembar mata uang pecahan 100 Dollar Amerika.
Kemudian 4.000 lembar mata uang pecahan 100 ribu Rupiah, dengan total Rp400 juta.
"Total uang yang disita mencapai Rp970 Juta," ucapnya.
Harli juga mengaku pihaknya telah melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
Penggeledahan ini dilakukan untuk terus mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan tersangka MKAR dalam perkara ini.
Adapun, satu dari 7 tersangka yang baru diumumkan oleh Kejagung dalam kasus ini adalah anak dari Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
"Penyidik sedang melakukan penggeledahan di rumah Riza Chalid, dan proses ini masih berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Penggeledahan ini diperkirakan akan memakan waktu cukup lama," kata Harli.
Harli menyebutkan, penggeledahan hari ini dilakukan di dua lokasi berbeda.
Dia menjelaskan, pengeledahan ini adalah penggeledahan yang keempat kali dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan sebanyak 3 kali.
"Dimana dilakukan penggeledahan? yang pertama di Plaza Asia lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, yang kedua di Jalan Jenggala 2 di Kebayoran Baru," beber Harli.
Diketahui, sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.
"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (24/2/2025).
Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.(rpi/lkf)
Load more