Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
MK menemukan fakta bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, secara aktif mengintervensi proses pemilihan untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mencoreng pemilu dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menilai bahwa tindakan Yandri bukan hanya pelanggaran, tetapi pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang jujur serta adil. Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan KMHDI, Putu Esa Purwita, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri dari jabatannya.
"Pejabat seperti ini adalah ancaman bagi demokrasi. Bagaimana rakyat bisa percaya pada pemilu jika seorang menteri justru menjadi dalang kecurangan? Jika Presiden tidak segera mencopot Yandri, maka ini adalah sinyal bahwa pemerintah membiarkan demokrasi dihancurkan dari dalam," kata Ketua KMHDI Putu Esa Purwita, kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Putusan MK juga menyoroti bagaimana Yandri menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mengarahkan dukungan kepada istrinya, suatu tindakan yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas aparatur desa dalam politik.
KMHDI menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik keluarga pejabat negara.
Jika tidak ada tindakan tegas, praktik semacam ini akan terus berulang dan semakin mengakar dalam sistem politik Indonesia.
Load more