Jakarta, tvOnenews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) angkat bicara soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.
Dalam putusan itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto terbukti membantu memenangkan istrinya. MK memutuskan agar Pilbup Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Wakil Ketua Umum Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya menghormati putusan MK. Meski demikian, pihaknya menilai putusan tersebut aneh.
PAN bersikukuh bahwa tidak ada kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Serang 2024.
“Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU Pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam Pilkada Serang,” kata Saleh, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, pihaknya mengklaim bahwa para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat. Terlebih, kata dia, para saksi menyatakan tidak ada kecurangan dalam Pilbup Serang 2024.
“Para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang,” jelas Saleh.
Load more