Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mencium gelagat dugaan mal-administrasi terkait pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel yang berprofesi sebagai guru, oleh sekolah swasta tempatnya mengajar.
"Ombudsman dalam hal ini sebagai salah satu tugas, kewenangan kami adalah melakukan pencegahan mal-administrasi," beber Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, di Semarang, Senin (24/2/2025).
Kemudian, pihaknya kini telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara.
Dari Dindikpora Kabupaten Banjarnegara, kata dia, sudah sangat responsif meminta keterangan sekolah tempat yang bersangkutan mengajar, dihadiri pula oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan yang merupakan wakil dari kementerian.
"Artinya apa? Masalah ini sudah mendapatkan atensi dan juga sudah ada upaya-upaya solusi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan (pemecatan) ini belum final dari sekolah dasar tersebut yang kebetulan swasta," ungkapnya.
Namun untuk sekolah swasta, diakuinya, Ombudsman tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung sebagaimana sekolah negeri, tetapi berada di bawah kewenangan dinas terkait.
"Tadi dikonfirmasi dan diinformasikan kepada kami bahwa Saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau mungkin banding untuk melanjutkan kembali sebagai guru," jelasnya.
Load more