Korban Pertanyakan Keseriusan Kejakasaaan Soal Nasib Perkara Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Pebri
"Sehingga hasilnya bisa di pertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Mabes Polri dan Kajagung. Jangan sampai No Viral No Justice," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Ketiga tersangka itu yakni WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.
Ketiga tersangka melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB Nomor 10 Tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. (raa)
Load more