Jakarta, tvOnenews.com – Mulyadi Mustofa selaku korban pemalsuan dokumen menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tak serius menangani perkara kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Pasalnya, Mustofa menyebut dugaan ketidakprofesionalan itu terlihat dari sikap Kejati Sumsel yang berulang kali menyatakan berkas perkara tidak lengkap alias P-19.
Padahal, kata Mustofa, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung telah diatur bahwa penetapan status P-19 hanya bisa dilakukan satu kali.
Dalam aturan itu dijelaskan bawha apabila masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P-19.
"Sementara dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap. Hal ini melawan Surat Edaran dari Jaksa Agung sendiri," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
"Timbul pertanyaan masyarakat ada apa dengan Kejati Sumsel, apakah memang tidak ingin kasus ini masuk ke pengadilan. Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," sambungnya.
Karenanya, Mulyadi menilai ada banyak kejanggalan yang dilakukan Kejati Sumsel karena terus menolak berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri.
Load more