News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digerebek Warga Tanpa Busana, Pasangan Sesama Jenis Ini Dihukum Cambuk 165 Kali

Dua pasangan sesama jenis Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah indekos, kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, tanggal 7 November 2024.
Senin, 24 Februari 2025 - 16:16 WIB
Terdakwa perkara hubungan sesama jenis mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (24/2/2025).
Sumber :
  • ANTARA/M. Haris S.A.

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis dua terdakwa kasus hubungan sesama jenis dengan hukuman cambuk sebanyak 165 kali.

Vonis cambuk tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Sakwanah serta didampingi Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, kedua terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah indekos, kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada tanggal 7 November 2024.

Saat ditangkap, keduanya dalam keadaan tidak berbusana tengah melakukan hubungan sesama jenis dalam indekos.

Ilustrasi LGBT
Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • Freepik

 

Kedua terdakwa, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya. 

Persidangan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Total hukuman 165 kali cambuk tersebut untuk terdakwa Delma Ahmad dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa Apis Irawan dengan hukuman sebanyak 85 kali cambuk.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath yakni hubungan sesama jenis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. 

Hal memberatkan, kedua terdakwa sebagai muslim seharusnya menjunjung tinggi syariat Islam.

Selain itu, perbuatan tersebut berulang kali dilakukan kedua tersebut. Perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. 

Untuk terdakwa Apis Irawan, majelis hakim menyatakan selaku menyediakan tempat sehingga perbuatan tersebut terjadi.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.

"Kedua terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas putusan tersebut, terdakwa Delmaza Ahmad dan Apis Irawan bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima. 

Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, juga menerima putusan majelis hakim.(ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Sabtu (27/12/2025).
Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Bursa transfer Persib memanaskan jagat sepak bola nasional. Maung Bandung dikaitkan dengan 3 pilar Timnas Indonesia: Ole Romeny, Joey Pelupessy dan Maarten Paes.
Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Upaya PSSI untuk menaturalisasi gelandang Jairo Riedewald dipastikan kandas. Kegagalan tersebut membuat sepak bola Indonesia kehilangan peluang memiliki pemain kelas atas, sekaligus menyingkap beratnya hambatan hukum dalam ambisi memperkuat tim nasional melalui jalur naturalisasi.
Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid kembali menyusun rencana serius untuk memperkuat lini tengah mereka menjelang bursa transfer mendatang.
Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Di tengah spekulasi mengenai masa depan Mohamed Salah di Liverpool, sang agen buka suara dan membuat arah cerita kian jelas jelang bursa transfer Januari.

Trending

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa itu ormas MADAS yang viral di Surabaya? Simak profil, tujuan pendirian, dan siapa pendiri MADAS di balik polemik pengusiran nenek Elina.
Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Alex Rins kemungkinan besar bakal didepak dari Yamaha di MotoGP 2026
Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jonatan Christie melaju ke semifinal King Cup 2025 setelah mengatasi perlawanan tunggal putra Singapura, Jia Heng Jason Teh
Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih pilih Timnas Indonesia daripada Honduras, segini gaji yang ditawarkan PSSI untuk John Herdman menurut laporan dari media Vietnam.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT