Keputusan ini didasarkan pada situasi politik nasional yang sedang berkembang setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK.
Surat instruksi bernomor 7294/IN/DPP//2025, yang diterbitkan pada Kamis (20/2) dan ditandatangani langsung oleh Megawati, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan AD/ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian bunyi instruksi dalam surat tersebut.
Surat ini sekaligus menunjukkan sikap tegas PDIP dalam merespons situasi politik nasional, sementara Gerindra tetap memastikan bahwa hubungan dua pemimpin besar tersebut tetap harmonis meskipun berada dalam dinamika politik yang penuh kejutan. (agr/raa)
Load more