Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Berjalan
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan fungsi penegakkan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) terus berjalan meski Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan Satgas Saber Pungli.
“Tetap berjalan karena kan Saber Pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik,” kata Sigit, kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut Sigit mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus pada fungsi pencegahan. Hal ini sesuai dengan asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum terkait dengan, beliau berungkali bicara tentang kasus korupsi. Jadi saber pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil,” jelas Sigit.
Sementara itu Sigit mengungkapkan, Polri saat ini memiliki satuan kerja untuk memberantas pungli oleh Kortas Tipidkor.
“Sekarang kita fokus di pencegahan. Namun di sisi lain, penegakkan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UU Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas. Tentu kita tetap laksanakan penegakkan hukum secara serius,” terang Sigit.
Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.
Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025. (ars/iwh)
Load more