Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan-Stainslaus Liah.
Pasangan Owena-Stainslaus didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama Pilkada 2024.
MK meminta agar KPU Kabuapten Mahakam Ulu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) satu bulan sejak putusan atau hari ini.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Owena-Stainslaus terbukti melakukan kontrak politik dengan 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan Kabupaten Mahakam Ulu.
Jika terpilih, Owena-Stainslaus menjanjikan mengalokasikan anggaran kepada RT sebesar Rp4 miliar sampai Rp8 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan dalam bentuk program alokasi dana kampung setiap tahunnya.
Load more