Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Ditahan Usai Palsukan Surat Tanah, Ini Harapan Kubu Korban
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Tumpang Sugian ditetapkan Polda Banten sebagai tersangka pemalsuan dokumen surat tanah.
Terbaru, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menagatakan tersangka telah menjadi tahanan Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah dilakukan tahap 2 dari penyidik ke jaksa penuntut umum, saat ini dititipkan ke Rutan Jambe (Tangerang)," kata Doni kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Di sisi lain, kini tersangka kasus pemalsuan surat tanah tersebut telah berada di Rutan Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhamad Ismael Novadiansyah mengatakan Tumpang telah menjalani proses penerimaan dan pendaftaran sebagai tahanan baru.
"Setelah itu, Tumpang ditempatkan di blok Mapenaling yang berisikan 24 tahanan baru. Semua tahanan baru mengikuti kegiatan mapenaling yang telah disusun," paparnya.
Di sisi lain, penahahan terhadap tersangka turut direspons positif oleh para korbannya tersebut.
Kendati demikian, salah satu korban yakni Nurmalia meminta agar aparat penegak hukum tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Tumpang.
Kubu korban juga mendesak proses hukum berjalan semestinya terkait perkara pemalsuan surat tanah itu.
"Tentu kami minta tidak ada penangguhan hukum, karena kami sangat kecewa kalau hal itu terjadi. Disini sudah jelas, Tumpang diancam dengan pasal 263 KUHPidana, 266 KUHPidana yang mana itu semua lebih dari 6 tahun, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk dilakukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Nurmalia, Abraham Nempung.
Abraham menuturkan kubu korban akan Bersiap melakukan perlawanan jika tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Bahkah, kubu korban akan melayangkan surat permohonan jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan kejaksaan.
"Kalau sampai iya (penangguhan), kami akan bersurat ke kejaksaan," katanya.
Diketahui, Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen surat pernyataan hak milik tanah.
Akibatnya pemilik tanah melaporkan sang Kades ke polisi dan kini dijebloskan ke dalam penjara.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Selasa (3/9/2024).
"Kita memanggil (Tumpang) sebagai saksi, peningkatan delik tersangka, berdasarkan gelar perkara. Jadi kita tahan tadi pagi," kata Mirodin kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka Tumpang selaku Kades memalsukan surat pernyataan hak milik tanah.
Surat pernyataan itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah seluas 3.000 m2 atas namanya. Namun, pemilik lahan sebenarnya Nurmalia mengetahui ketika pada tahun 2022 mengikuti program PTSL.
Saat dilakukan pendaftaran, Nurmalia kaget ternyata tanahnya sudah dibuatkan sertifkatnya atas nama Tumpah Sugian, dan tanpa sepengetahuannya.
Tak terima, Nurmalia kemudian melaporkan kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah ke Polda Banten pada 20 Maret 2024 lalu.
"Pelapor Nurmalia ini mengikuti pendaftaran PTSL1 tahun 2022, ternyata dengan objek yang sama sudah didaftarkan oleh Pak Lurah Tumpang," ujar Mirodin.
Mirodin menyebut, Tumpang diduga telah memalsukan surat pernyataan sehingga terbit sertifikat tanah.
Akibat perbuatannya, Tumpang disangkakan pasal 266 dan 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (raa)
Load more