Kendati demikian, salah satu korban yakni Nurmalia meminta agar aparat penegak hukum tak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Tumpang.
Kubu korban juga mendesak proses hukum berjalan semestinya terkait perkara pemalsuan surat tanah itu.
"Tentu kami minta tidak ada penangguhan hukum, karena kami sangat kecewa kalau hal itu terjadi. Disini sudah jelas, Tumpang diancam dengan pasal 263 KUHPidana, 266 KUHPidana yang mana itu semua lebih dari 6 tahun, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk dilakukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Nurmalia, Abraham Nempung.
Abraham menuturkan kubu korban akan Bersiap melakukan perlawanan jika tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Bahkah, kubu korban akan melayangkan surat permohonan jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan kejaksaan.
"Kalau sampai iya (penangguhan), kami akan bersurat ke kejaksaan," katanya.
Diketahui, Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen surat pernyataan hak milik tanah.
Load more