Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Reza Gladys.
Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM terancam pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, artis sensasional itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman maksimal 9 tahun.
Terakhir, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (ars/muu)
Load more