Peras Reza Gladys hingga Rp5 Miliar Terkait Skincare, Polisi Sita Barang Bukti Transfer untuk Nikita Mirzani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Jumat, 21 Februari 2025 - 15:27 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Reza Gladys.
Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM terancam pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, artis sensasional itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman maksimal 9 tahun.
Terakhir, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (ars/muu)
Load more