Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau gas melon terus diperketat demi memastikan distribusi yang lebih transparan dan tepat sasaran.
Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang bisa dipantau langsung oleh negara.
Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai langkah ini sebagai strategi penting dalam mengatasi beban fiskal subsidi energi yang terus meningkat.
“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang terus meningkat,” kata Unggul saat dihubungi, Jumat (21/2/2025).
Dia juga mengingatkan bahwa penyesuaian harga dan perbaikan sistem distribusi gas melon ini harus dirancang dengan cermat agar tidak memicu gejolak sosial dan ekonomi.
“Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme penyesuaian tidak menimbulkan gejolak yang dapat memperburuk daya beli masyarakat rentan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, proses delivery kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap, transparan, dan dengan strategi mitigasi yang jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” sambung dia.
Unggul juga menyoroti efektivitas subsidi dalam mengurangi kemiskinan.
Mengutip data Estimasi World Bank (2022) dilaporkan setiap 1 persen PDB yang dialokasikan untuk subsidi bahan bakar hanya mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.
“Ini jauh lebih rendah dibandingkan bantuan langsung yang dapat mengurangi kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh karena itu, memastikan ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang aturan untuk menaikkan status para pengecer menjadi pangkalan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
Aturan tersebut kini diperketat dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.
Bahlil menyebutkan, sebanyak 375 ribu pengecer LPG 3 Kg di seluruh Indonesia akan dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak.(agr/lkf)
Load more